Kejaksaan Kediri Selidiki Penyalahgunaan Sewa Ruko Stadion Brawijaya

Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menyelidiki dugaan penyalahgunaan uang sewa rumah toko di areal komplek Stadion Brawijaya, yang disinyalir tidak pernah disetorkan ke kas daerah. “Kami masih mengumpulkan barang bukti dan modusnya penyalahgunaan wewenang,” kata Kepala Kejari Kota Kediri Amiek Mulandari di Kediri, Jum’ at.

Selain menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang, kejaksaan juga menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan uang sewa ruko di Stadion Brawijaya tidak masuk ke kas pendapatan daerah. Saat ini, lanjut Amiek, pihaknya masih belum bisa menghitung jumlah kerugian dari kasus tersebut, namun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah karena kasus penyalahgunaan itu berlangsung sejak 2010 hingga 2014.
   
Dari informasi yang dihimpun wartawan, selama periode empat tahun tersebut, ada sekitar Rp625 juta uang hasil sewa ruko yang tidak disetorkan ke kas daerah. Sementara dari hasil pemeriksaan sementara, Kejaksaan Kediri sudah menetapkan seorang tersangka berinisial TW, yang merupakan mantan direktur BPR Kota Kediri. Tersangka sebelumnya juga pernah terlibat kasus pidana penggelapan.(Redaksi/SiarPos)

0 komentar: