Artidjo Ingin Tiap Koruptor Ajukan Kasasi ke MA

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar menginginkan setiap terpidana korupsi mengajukan kasasi. Artidjo akan memberikan hukuman berat karena korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat. "Mudah-mudahan maju. Maju ke  kamar pidana," kata Artidjo kepada wartawan di ruang kerjanya, Jakarta, (18/9/2014).

Baru-baru ini, Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Saya kira korupsi itu secara umum ya korupsi kan kejahatan luar biasa yang merampas hak-hak rakyat. Hak-hak rakyat itu hak untuk mendapatkan kesejahteraan, hak ekonomi itu dirampas koruptor apalagi koruptor itu memegang kekuasaan jabatan politik. Itu adalah mempergunakan kekuasaannya untuk melakukan transaksional untuk dapatkan imbalan. Ini kan jadi ironi bagi demokrasi. Rakyat mempercayai untuk memilih ini dipilih kok korupsi juga," beber Artidjo.
  
Kata Artidjo, generasi muda harus diselamatkan dari para koruptor untuk melihat masa depan yang lebih baik. Tercatat, MA telah mencabut dua hak politik yakni Lutfhi Hasan Ishaaq dan sebelumnya bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Irjen Djoko Susilo yang juga dihukum 18 tahun penjara.

"Saya menerapkan ini supaya hukum itu memerankan fungsi protektifnya, perlindungannya bagi rakyat, bagi negara, bagi marwah martabat harga diri bangsa ini. Itu harus dilindungi supaya tidak seenaknya, supaya hukum di Indonesia bisa dikangkangi bisa lari," tegas Artidjo. Ditambahkannya, tidak semua koruptor perlu dicabut hak politiknya. Menurut dia, ka-lau korupsi biasa dan bukan pejabat pulik pencabutan hak politik tidak tepat. "Tergantung pertimbangan hakim," ujar alumni Universitas Islam Indonesia itu. (tri)


0 komentar: