SK Bupati PJ Membunuh Tambang Rakyat

Ngawi, Sidik Nusantara
Gerakan rakyat yang mengatasnamakan serikat buruh tambang melakukan aksi demo besar besaran yang melibatkan 650 dump truk dan 1000 lebih buruh tambang yang ada dikabupaten Ngawi ngluruk di depan pendopo dan kantor DPRD Kabupaten Ngawi, butut aksi demo yang dilakukan serikat buruh tambang adanya surat edaran  Bupati PJ Sudjono No 300/41.71/404. 212/2015 yang dikirim kepada Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi.

Kegaduhan yang ditimbulkan oleh terbitnya serat edaran yang disampaikkan kepada polres Ngawi, tentang penertiban pertambangan tanpa izin membuat para tambang rakyat kelimpungan karena dengan adanya surat edaran tersebut tambang rakyat yang selama ini dikerjakan dengan manual juga ikut ditutup. Akibatnya ribuan buruh tambang tidak lagi bisa bekerja karena tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, keresahan yang dialami oleh para buruh tambang membuat mereka menjadi nekat, sehingga mereka harus melakukan aksi demo menolak dan menuntut mencabut surat edaran tersebut.

Menurut sumadi salah satu orator dalam aksi tersebut ada beberapa kejanggalan surat yang diterima bupati PJ Ngawi dari gubernur melalui dinas ESDM tersebut berlaku parsial ditujukan kepada bupati Ngawi, padahal permasalahan carut marut tambang ini bukan di Ngawi saja, tetapi banyak tempat, biasanya surat edaran gubernur  berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Timur jeneralis karena permasalahan ini sama. Mengapa surat tersebut hanya ditujukan kepada pemerintah kabupaten Ngawi saja.

Kalau memang kawan kawan buruh tambang atau tambang rakyat atau dikatakan pertambangan tanpa ijin itu dianggap ilegal mestinya yang dilakukan tindakan jangan sepihak penambangnya saja itu artinya tindakan yang tebang pilih tetapi PT waskita Karya selaku pemenang lelang tersebut juga perlu diambail tindakan karena mudah dibuktikan selaku penerima barang ilegal.

Lebih lanjut sumadi mengatakan jangan-jangan ditengarai bupati PJ ini atau siapapun yang patut diduga ada main dengan ESDM untuk minta dikirimi surat sebagai dasar menutup tambang-tambang yang ada di kabupaten Ngawi, sehingga dapat bermain dengan pemilik tambang atau PT yang besar, karena apa para penambang lokal yang sama-sama sudah mengajukan belum ada rekomendasi, dari hasil dialog progres  perijinan baru 8 yang sudah direkomendasi itupun kebanyakan bos tambang dari luar daerah.

Karena dalam pertemuan antara Bupati PJ dan perwakilan aksi yang difasilitasi pimpinan DPRD kabupaten Ngawi tidak mendapatkan titik temu atau mengalami jalan buntu, maka aspirasi yang disampaikan para aksi buruh tambang ini akan dilanjutkan bersama sama dengan pimpinan DPRD Kabupaten Ngawi satker terkait ke propinsi jawa timur hari kamis 19/11 karena domen perijinan tambang ada dipropinsi.

Pertemuan perwakilan buruh tambang yang bersama sama dengan pimpinan DPRD dan satker terkait dari kabupaten Ngawi diterima ketua Komi D DPRD I dan kepala ESDM dan KLH Jawa Timur, dalam pertemuan yang dilakukan di kantor DPRD Jawa Timur kepala ESDM tetap Ngotot dalam melakukan pertambangan tetap mengurus perijinan terlebih dahulu, dalam negosiasi yang sangat alot dan berbagai argumentasi yang disampaikan pada akhirnya kepala ESDM melunak dan menggunakan win win solusi.

Win win solusi yang ditawarkan memang cukup rasional karena persaratan yang mudah dan murah sehingga dapat dipenuhi bagi pemilik lahan yang hanya 1 petak atau 2 petak saja, dengan solusi yang ditawarkan oleh kepala ESDM propinsi Jawa Timur, ketua komisi D DPRD I meminta satker terkait yang membidangi pertambangan untuk segera melakukan komunikasi secara aktif dengan kepala ESDM propinsi bagaimana format perijinan yang dimaksud tersebut.

Permintaan untuk segera melakukan komunikasi aktif agar para pelaku tambang dapat segera beroperasi dan kebutuhan material untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur dapat terpenuhi disampaikan langsung didalam forum rapat dengan perwakilan buruh tambang dan pimpinan DPRD Ngawi beserta semua rombongan dari Ngawi, jelas Sumadi salah satu perwakilan buruh tambang Ngawi. (sum)

0 komentar: